Swakelola TPST Bantar Gebang Tunggu 15 Hari Setelah SP3
Dinas Kebersihan DKI Jakarta mulai menyiapkan swakelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Peralihan baru bisa dilakukan setelah 15 hari Surat Peringatan (SP) 3 dilayangkan.
SP 3 tanggal 21 Juni itu akan berakhir 15 hari. Setlah itu baru bisa swakelola
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, SP3 kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) telah dilayangkan sejak tanggal 21 Juni lalu.
"SP3 tanggal 21 Juni itu akan berakhir 15 hari. Setelah itu baru bisa swakelola," kata Isnawa, di Balai Kota DKI Jakarta, jumat (24/6).
DKI-Bekasi Sepakat Swakelola TPST Bantar GebangIsnawa menambahkan pihaknya tidak hanya menyiapkan pengalihan menjadi swakelola. Tetapi juga akan merekrut pekerja di TPST Bantar Gebang untuk menjadi Pekerja Ha
rian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI."Kami dari dinas sudah siapkan langkah-langkahnya tidak sekedar hanya ambil alih tetapi pemberdayaan terhadap pekerja yang ada di situ akan ditarik jadi PHL dengan upah Rp 3,1 juta," ujarnya.
Selain itu, ada sekitar 6.000 pemulung yang akan didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena mereka dinilai membantu mengurangi volume sampah di TPST Bantar Gebang.
"Pak Gubernur akan berikan kesempatan untuk 6.000 pemulung untuk dimasukkan dalam program BPJS," ungkap Isnawa.
Menurut Isnawa swakelola dipersiapkan dengan matang. Sehingga tidak merugikan pekerja dan warga yang ada disekitarnya. "Artinya kami tidak sewenang-wenang dan kami akan merangkul dan melakukan pendekatan yang lebih baik di Bantar Gebang," tandasnya.